Selasa, 27 Januari 2015

on

Crack adalah suatu aktifitas pembobolan suatu software berbayar agar dalam proses pendaftarannya dapat kita lakukan tanpa harus membeli mau pun membayar lisensi resmi dari si pembuat software tersebut. Hal ini mempunyai maksud bahwa kita bisa memperoleh beberapa persyaratan agar software yang berbayar tersebut agar dapat bekerja secara penuh. Biasanya juga harus mendaftarkan atau paling nggak memasukan nomor registrasi unik di software tersebut. Jadi jelas, crack adalah sesuatu yang ilegal. Jadi sebisa mungkin kalau nggak terdesak jangan sampai mencari crack di internet. Cracker atau alat untuk crack software bagi sebagian besar antivirus biasanya dianggap virus ataupun trojan. Jika Anda menggunakan crack hal yang pertama harus dilakukan adalah men disable antivirus yang bekerja di komputer. Saat menginstal juga perlu memutuskan koneksi internet.

0 Comment:

Posting Komentar